Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan
sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga
bulan kurungan.
Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, mengatakan
ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur
pembinaan anak jalanan. Namun, saat ini perda masih melalui tahapan
evaluasi oleh Pemprov Sumatera Selatan, katanya.
Menurut dia,
meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak
jalanan dan pengemis di jalan-jalan.
Faizal mengatakan,
masyarakat yang ingin beramal silahkan saja datang ke mesjid-mesjid atau
panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.
"Jumlah masjid
mencapai ratusan begitu juga dengan panti asuhan ada sekitar 70 unit,
silakan ke sana saja," kata Faizal, Kamis (14/11).
Dia
menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap
maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari
keluar urban dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalanan tersebut sangat fantastis mencapai Rp400.000 per hari.
"Sangat
tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar
tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali
mengemis," tegasnya.
[ian]

Sumber :http://www.merdeka.com/peristiwa/beri-uang-pengemis-akan-kena-denda-rp-50-juta.html
Artikel Terkait