Pemerintah Provinsi DKI kini menggalakkan Perda No 3 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah di Jakarta. Dalam Perda tersebut ditegaskan, bagi
warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda
maksimal sebesar Rp 500 ribu, termasuk membuang puntung rokok.
"Ya,
puntung rokok, botol air mineral dan kertas-kertas juga termasuk.
Karena itu kan sampah," ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin saat
berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).
Unu menjelaskan,
inti dari Perda tersebut bukan pada dendanya, melainkan pada peran
edukasi bagi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Karena
itu, lanjut Unu, bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada
tempatnya, akan diberi peringatan dulu. Namun, jika kesalahan diulang
terus-tmenerus oleh orang yang sama, maka akan diberikan tindakan tegas
yaitu denda maksimal Rp 500 ribu perorang.
"Target kita bukan
untuk menangkap kemudian mendenda orang, melainkan untuk edukasi kepada
warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya.
Karena saat ini baung sampah sembarangan seperti sudah tidak terkendali
lagi, akibatnya saluran-saluran air menjadi mampet," jelas Unu.
"Nah
termasuk untuk puntung rokok maupun sampah botol air mineral. kalau
sudah diberi peringatan berkali-kali namun orang yang sama masih
melakukan kesalahan yang sama, ya terpaksa didenda," tambahnya.
Mulai
Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda
Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan
bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.
"Uang
dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu
Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut
Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung
peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda
Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut
sampah sudah diremajakan.

Sumber
:http://news.detik.com/read/2013/11/17/063742/2415040/10/buang-puntung-rokok-sembarangan-di-jakarta-juga-didenda-rp-500-ribu?9911012
Artikel Terkait